Jakarta ;- Kepala Biro Pengawasan Internal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Abbas siap menyukseskan peraturan presiden Joko Widodo tentang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam peraturannya, Presiden meminta agar meningkatkan belanja produk dalam negeri dan Produk UMKM guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam pembukaannya Abbas mengatakan, Pengawasan Internal BPIP melakukan workshop dengan mengundang narasumber guna meningkatkan pengawasan penggunaan produk dalam negeri dilingkungan BPIP. Hal ini bertujuan untuk mendukung peraturan presiden yang sudah ditetapkan melalui perpres no 16 tahun 2018.
“Realisasi penggunaan produk-produk dalam negeri dan produk UMKM masih relative rendah berdasarkan hasil reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPIP sampai dengan semester I”. Saat membuka kegiatan workshop di Jakarta, (13/10).
Abbas mengaku, faktor penyebabnya antara lain BPIP belum melakukan pengaturan internal atas penggunaan produk UMKM/PDN dari belanja PBJ di lingkungan BPIP, dan penggunaan produk UMKM/PDN di lingkungan BPIP belum terinternalisasi dengan baik.
“Kita akan melakukan pengawasan oleh APIP yang dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. APIP berperan dalam melakukan pengawasan P3DN diantaranya melakukan audit untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa telah memperhatikan pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penggunaan produk dalam negeri.” Jelasnya.
Mewakili Sekretaris Utama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BPIP Tonny Agung Arifrianto mengatakan, saat ini ada 5 tugas dari tim nasional P3DN (Pokja Pemantauan, Pokja TKDN, Poksa Sosialisasi) yang harus dilakukan sejak dini oleh BPIP.
“Sejauh ini nanti dari tim Pokja akan memantau penggunaan produk dalam negeri mulai dari sisi perencanaan terlebih dahulu, lalu diikuti koordinasi di tingkat kementerian/Lembaga serta melakukan sosialisasi terlebih dahulu akan pentingnya mencintai produk dalam negeri.”ucapnya.
Tonny mengaku, usai melakukan sosialisasi dan menetapkan strategi penetapan produk dalam negeri (cinta produk dalam negeri dinmulai sejak dini), tim nasional mengawasi bahwa kandungan TKDN apakah sudah dijalankan secara benar dan tim nasional mengawasi bahwa masalah dapat ditemukan penyelesaiaannya.
“Tim TKDN di BPIP baru lahir di Mei 2022, utamanya leading sectornya di Biro Umum dan SDM. Pengadaan barang/jasa porsi terbesar ada pada peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi”, jelasnya.
Selain itu, Tonny mengaku bahwa bentuk momentum untuk menjadi sebuah gerakan untuk cinta produk dalam negeri perlunya memiliki konsep pengawasan yang kuat. Hal itu merupakan salah satu wujud Gerakan nasionalisme sehingga, BPIP wajib menjalankannya dengan menggunakan produk yang dihasilkan oleh anak bangsa.
“Ini Harus menjadi proses pembelajaran Pancasila dari PAUD semestinya kita gaungkan dalam rangka menguatkan nilai Pancasila sehingga diharapkan dari penguatan nilai Pancasila ini maka akan terwujud cinta produk dalam negeri.” Paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Marzuki Sinambela menjelaskan, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa didasari berdasarkan Arahan Presiden terkait produk dalam negeri bahwa kewajiban APBN, APBD, dan BUMN harus dihilirkan dan diindustrialisasikan di dalam negeri agar nilai tambah bisa maksimal untuk kepentingan nasional.
“Ketika kita bisa melakukan perbaikan, input yang kita dapatkan adalah peningkatan kualitas produk dalam negeri”. Paparnya.
Maarzuki mengaku bahwa semua produk dalam negeri yang dihasilkan merupakan bahan mentah yang didapat dari hasil import namun perakitannya dilakukan di Indonesia. Mencintai barang dalam negeri merupakan manfaat strategis TKDN dalam mendorong comparative advantage menuju competitive advantage sehingga dapat menumbuhkan industry permesinan, pendapatan pajak naik dan penyerapan tenaga kerja serta dapat menumbuhkan UKM/UMKM dalam sector ekonomi.
“Arahan Menkomarves terkait P3DN dan Perkin Menperin tahun 2022 yaitu belanja Pemerintah Daerah wajib untuk Produk Dalam Negeri termasuk belanja barang dan ajsa, jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian. Besaran impor maksimal 10%, dan Pemda yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan Langkah pengurangan impor tersebut s.d. 5% pada 2023.” Tegasnya. (BM)