Jokowi Minta RUU Pengadaan Barang dan Jasa Harus Disahkan Sebelum 2024

EF0987711D33F5A617BEFA8899ABB37799B7DF02

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa segera disusun. Menurut Hendrar, aturan tersebut harus bisa disahkan sebelum 2024. “Tadi beliau menyampaikan ada upaya untuk sebuah RUU pengadaan barang dan jasa yang akan ditargetkan sebelum 2024 sudah harus disahkan,” ujar Hendrar di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

Hendrar menuturkan, nantinya RUU tersebut akan diarahkan untuk membatasi celah potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, jika rancangan yang ada dinilai sudah cukup ketat mencegah korupsi maka akan dilanjutkan. Sebaliknya, apabila belum, maka akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. “Kalau dirasa tidak (tidak cukup mengontrol) ya pasti kita akan komunikasikan kepada yang terkait untuk bisa membuat ruang kontrol supaya potensi itu tidak akan terjadi,” ujar Hendrar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP. Hendrar dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Presiden Jokowi menyampaikan alasan pemilihan Hendrar sebagai Ketua LKPP adalah berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola organisasi. Presiden berharap Kepala LKPP yang baru dilantik dapat terus meningkatkan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia. “Sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam pengadaan barang dan jasa betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” ujar Jokowi.