Workshop Implementasi TKDN dalam Proses Pengadaan bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM)

Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada proses pengadaan barang dan jasa untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. TKDN mengacu pada proporsi komponen dalam negeri dalam barang, jasa, dan gabungannya. Sektor KL, Pemda, dan BUMN/BUMD diwajibkan memiliki TKDN dengan persentase yang telah ditetapkan.

PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM), sebagai perusahaan BUMN yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, turut serta menerapkan aturan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa perusahaan. Untuk menghadapi tantangan dalam proses implementasinya, ADW Consulting menghadirkan solusi melalui aplikasi iProc, sebagai aplikasi Procurement 4.0 yang memfasilitasi pengelolaan pengadaan secara end-to-end dengan teknologi terkini.

Gambar 1. Pembukaan Workshop
Gambar 1. Pembukaan Workshop

Pada hari Rabu, 3 Mei 2023, ADW Consulting mengadakan workshop yang membahas mengenai implementasi perhitungan TKDN dalam proses pengadaan dengan menggunakan aplikasi iProc. Workshop ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep TKDN dalam pengadaan serta bagaimana menggunakan iProc untuk menghitung TKDN.

Gambar 2. Sesi Workshop
Gambar 2. Sesi Workshop

 

Workshop ini dihadiri oleh 61 orang peserta yang berasal dari departemen pengadaan barang dan jasa PT PNM. Workshop ini dimoderatori oleh Dian Budiyanti (Divisi HCD PT PNM) dan beberapa pembicara ahli, yaitu Sri Indrajaya (Kadiv PPI PNM), Katri Iskandar dan Ucup Maulana (ADW Consulting), serta Zakan (PT Synerga Tata Internasional).

Gambar 3. Peserta Workshop
Gambar 3. Peserta Workshop

Harapan dari dilaksanakannya workshop ini adalah tersosialisasikannya aturan penggunaan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa PT PNM dengan aplikasi iProc.