Kontrak Sudah Ditandatangani, Tapi Apa Sudah Benar-Benar Executed?
Dalam proses pengelolaan kontrak, penandatanganan sering dianggap sebagai tahap akhir setelah negosiasi dan proses review selesai. Ketika seluruh pihak sudah membubuhkan tanda tangan, kontrak pun dianggap selesai.
Padahal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses contract execution, termasuk bagaimana status kontrak setelah ditandatangani dan apakah seluruh kewajiban dalam kontrak sudah atau masih harus dilaksanakan.
Memahami hal-hal tersebut penting agar status kontrak tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya tanda tangan, tetapi juga dari bagaimana kontrak tersebut mulai berlaku dan dijalankan.
Apa Itu Kontrak yang Telah Dilaksanakan?
Dalam contract management, istilah executed contract mengacu pada kontrak yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang diperlukan. Sementara itu, executory contract merujuk pada kontrak yang masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh salah satu atau kedua pihak.
Meski berbeda, keduanya dapat terjadi pada kontrak yang sama.
Misalnya, sebuah kontrak layanan selama tiga tahun telah ditandatangani oleh seluruh pihak. Dari sisi penandatanganan, kontrak tersebut sudah executed. Namun, kewajiban untuk memberikan layanan selama tiga tahun masih harus dijalankan. Artinya, kontrak tersebut masih memiliki aspek executory karena pelaksanaan kewajibannya belum selesai.
Dengan kata lain, kontrak yang sudah ditandatangani tidak berarti seluruh kewajibannya sudah selesai dilaksanakan.
Kontrak yang Telah Ditandatangani vs. Kontrak yang Belum Dilaksanakan
Kontrak yang telah ditandatangani dan kontrak yang belum dilaksanakan dapat menggambarkan kondisi yang berbeda dalam satu kontrak. Perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.
| Aspek | Kontrak yang Telah Ditandatangani | Kontrak yang Belum Dilaksanakan |
| Definisi | Kontrak yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang diperlukan dan telah mengikat. | Kontrak yang masih memiliki kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh salah satu atau kedua pihak. |
| Status | Telah selesai dari sisi penandatanganan dan keberlakuannya. | Pelaksanaan kewajibannya masih berlangsung. |
| Penyelesaian kewajiban | Kewajiban dapat sudah maupun belum sepenuhnya dilaksanakan. | Kewajiban masih harus dipenuhi. |
| Contoh | Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja dan karyawan. | Perjanjian sewa yang masih memiliki kewajiban pembayaran di masa mendatang. |
| Posisi kontrak | Mengikat karena proses penandatanganan telah selesai. | Tetap mengikat, tetapi pelaksanaan kewajibannya masih berjalan. |
Menariknya, satu kontrak dapat berada dalam kedua kondisi tersebut pada saat yang sama. Misalnya, kontrak layanan selama tiga tahun telah ditandatangani oleh seluruh pihak sehingga sudah executed. Namun, kewajiban untuk memberikan layanan selama tiga tahun masih harus dijalankan sehingga kontrak tersebut juga masih bersifat executory.
Seberapa Pentingkah Pelaksanaan Kontrak yang Tepat?
Contract execution tidak hanya berkaitan dengan proses penandatanganan. Pelaksanaan yang tepat juga berperan dalam memastikan kontrak dapat menjadi dasar yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Pelaksanaan kontrak yang tepat dapat membantu:
- Memastikan kejelasan kewajiban dan ketentuan kontrak, termasuk tanggal, jadwal pembayaran, serta ekspektasi pelaksanaan.
- Mengurangi risiko, seperti perselisihan terkait penandatanganan, kewenangan, atau dokumen kontrak.
- Mendukung akuntabilitas dan kepatuhan, karena masing-masing pihak memiliki dasar yang jelas untuk menjalankan kewajibannya.
- Memperlancar proses setelah kontrak ditandatangani, sehingga kontrak dapat segera masuk ke tahap pelaksanaan.
- Membangun kepercayaan dan hubungan jangka panjang, karena kedua pihak memiliki kepastian mengenai kesepakatan yang dijalankan.
Pengelolaan Kontrak yang Tepat Dimulai dari Kompetensi yang Tepat
Pembahasan mengenai contract execution menunjukkan bahwa penandatanganan hanyalah salah satu bagian dalam pengelolaan kontrak. Agar kontrak dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan, pihak yang terlibat perlu memahami bagaimana ketentuan dan kewajiban dalam kontrak dikelola selama pelaksanaannya serta bagaimana risiko yang muncul dapat diminimalkan.
Pemahaman mengenai proses dan prinsip Contract Management tersebut dapat diperdalam melalui pelatihan dan sertifikasi Certified Contract Management Specialist (CCMs) dari adw consulting.
Program ini memberikan pembekalan Contract Management melalui perpaduan konsep, praktik, dan studi kasus yang relevan dengan situasi kerja, sehingga peserta dapat mengembangkan kemampuan untuk menerapkan prinsip Contract Management dalam berbagai kondisi selama kontrak berlangsung.
Yuk, perdalam kompetensi Contract Management melalui Certified Contract Management Specialist (CCMs) dari adw consulting.
Kunjungi https://adw.co.id/adw-ccms/ untuk informasi lebih lanjut mengenai program, jadwal pelatihan, dan pendaftaran, atau hubungi kami melalui:
WhatsApp: +62 821-1787-8822 (Hasya)
Email: marketing@adw.co.id
Sumber referensi: Sirion – What Is Contract Execution? A Step-by-Step Guide for Businesses

